Rabu, 26 November 2008

Upaya SMK Menciptakan Lulusan Siap Kerja

Pendidikan memberi suatu harapan akan kehidupan masa yang akan datang yang lebih baik. Upaya pendidikan bukan suatu hal yang sederhana, melainkan suatu kegiatan yang dilakaukan secara sadar, dinamis dan penuh tantangan. Banyak hal dalam bidang pendidikan yang perlu dibenahi dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta dalam mengikuti perubahan jaman
Menurut Tilaar (2006: 12), dunia pendidikan modern menurut epistema ekonomi diukur pada sejauh mana dunia pendidikan memberikan sumbangan terhadap kebutuhan perkembangan ekonomi. Dengan kata lain apakah dunia pendidikan mempersiapkan anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi sebagaimana yang dituntut oleh kehidupan ekonomi. Pendidikan merupakan pemasok sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh dunia kerja, serta bagi perkembangan ekonomi.
Sementara menurut Indra Djati (2003: 109) terdapat sejumlah faktor penentu daya saing suatu negara, tiga diantaranya dianggap paling menentukan, yaitu: kemampuan teknologi, kemampuan manajemen, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Keunggulan kemampuan teknologi merupakan salah satu faktor utama pembentuk kekuatan daya saing perekkonomian. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah dan memperluas keragaman hasil industri. Kemampuan manajemen membentuk kekuatan daya saing perekonomian. Apabila perekonomian dikelola dengan efektif dan biaya murah (tanpa menurunkan kualitas) tentu akan meningkatkan daya saing. Pada akhirnya kemampuan SDM-lah yang akan menentukan kemenangan bersaing, karena SDM merupakan satu-satunya sumber daya yang aktif, sedangkan sumber daya yang lainnya pasif.
Terdapat pula tantangan internal dalam meningkatkan daya saing bangsa, yaitu: (1) bergesernya struktur ekonomi Indonesia dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa; (2) tingkat pendidikan angkatan kerja yang mayoritas msih rendah (70% lebih berpendidikan SD, tidak tamat SD, dan tidak bersekolah), sehingga dapat disimpulkan bahwa kualitas angkatan kerja Indonesia masih rendah. (Indra Djati, 2003: 110)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), merupakan salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional adalah suatu lembaga pendidikan formal yang mempersiapkan peserta didiknya untuk menjadi tenaga kerja tingkat menengah yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan kualifikasi dunia kerja pengguna lulusan. Lulusan SMK dituntut agar memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia Industri, sehingga mereka diharapkan mampu untuk bersaing dengan lulusan sekolah yang lainnya.
Indra Djati (2003: 11) mengemukakan terdapat kelemahan dalam pendidikan kejuruan model lama, yaitu (1) Penerapan pendekatan supply-driven, dimana totalitas penyelenggaraan pendidikan kejuruan dilakukan secara sepihak; (2) Penerapan school-based model telah membuat anak didik tertinggal oleh kemajuan dunia usaha/industri; (3) Pendidikan berbasis sekolah tidak luwes.
Agar mutu lulusan SMK sesuai dengan kebutuhan dunia industri, terutama dengan industri pasangannya, maka diperlukan adanya suatu dokumen kurikulum yang benar-benar dirancang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Adapun sebagai langkah kongkritnya adalah dengan diberlakukannya kurikulum SMK yang menganut pendekatan sebagai berikut: (a) pendekatan akademik; (b) pendekatan kecakapan hidup (life skills); (c) pendekatan kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum); (d) pendekatan kurikulum berbasis luas dan mendasar (broad-based curriculum); dan (e) pendekatan kurikulum berbasis produksi (production-based curriculum).(Depdiknas, 2004: 15)
Kesesuaian antara mutu lulusan SMK dengan kebutuhan lapangan kerja / industri merupakan hal yang sangat penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembelajaran, yang akhirya berdampak pada peningkatan kualitas lulusan SMK. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (Dikmenjur) pada tahun pelajaran 2002/2003 melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas uji kompetensi pada SMK baik subtansi maupun strategi pelaksanaannya, agar lebih taat terhadap prinnsip-prinsip pada pendekatan berbasis kompetensi untuk memenuhi tuntutan dalam kebutuhan dunia kerja.
Sejak tahun pelajaran 2003/2004 khusus untuk komponen produktif diberlakukan uji kompetensi dengan pendekatan menyatu (terintergrasi) pada proses pembelajaran akhir program keahlian atau Proyek Tugas Akhir. Proyek Tugas Akhir sebagai pendekatan ujian nasional/uji kompetensi pada akhir masa pendidikan SMK merupakan aktualisasi terhadap penguasaan kompetensi /sub komnpetensi yang telah dikuasai secara parsial kedalam kegiatan produksi (production raised training). Melalui proyek tugas akhir ini diharapkan mampu menciptakan suasana ujian sekaligus pembelajaran yang kondusif untuk menghasilkan produk ata jasa sesuai dengan kebutuhan pasar.
Untuk mencapai hasil uji kompetensi yang optimal, maka para pelaksana harus mengacu kepada pedoman atau aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang menyangkut proses pelaksanaan uji kompetensi. Adapun aturan-aturan tersebut diantaranya adalah: tahapan kegiatan. (penyusunan proposal, proses peiaksanaan tugas akhir, proses , verifikasi kompetensi), sarana dan prasarana prakrek uji kompetensi, tim penguji (pendidikan minimal, pengalaman kerja, berpengalaman dalam ujian dan sebagainya), administrasi peserta ujian, daftar peserta ujian , pedoman penilaian, tim pembimbing penyusunan tugas akhir, waktu pelaksanaan uji kompetensi, jenis dan sistem penilaian uji kompetensi serta pelaporan hasil uji kompetensi.
Akan tetapi upaya-upaya untuk meningkatkan mutu lulusan SMK melalui uji kompetensi masih memiliki kelemahan yang mendasar yaitu:
(1) Kurang terkaitnya kompetensi yang diajukan dengan kompetensi yang diberikan dalain pembelajaran;
(2) Bersifat penilaian sesaat padahal menjadi penentu keberhasilan siswa;
(3) Memerlukan pembiayaan khusus diluar biaya operasional;
(4) Keterlibatan eksternal evaluator belum berfungsi optimal;
(5) Belum optimalnya pemanfaatan hasil ujian sebagai umpan balik untuk
perbaikan pembelajaran (Dikmenjur, 2004 : 2).
Menurut Sukarto (Pikiran Rakyat, 30 Desember 2006), masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara kualitas lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan kebutuhan dunia usaha, terlebih dalam penguasaan kemampuan dasar matematis serta bahasa Inggris. Padahal kemampuan dasar itu sangat diperlukan untuk menunjang kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pasar luar negeri, lahan paling potensial untuk menyalurkan lulusan SMK. Pasar luar negeri sangat menjanjikan dan paling potensial, namun lembaga pendidikan khususnya SMK belum mampu memenuhi standar kebutuhan pasar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Umumnya, negara-negara di luar negeri berminat dengan lulusan SMK, ditinjau dari skill, lulusan SMK di Indonesia dinilai jauh lebih baik dari lulusan Filipina, negara yang juga banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri. Akan tetapi sangat disayangkan besarnya kebutuhan tidak disertai dengan kemampuan lulusan yang memenuhi standar kompetensi yang mereka butuhkan.
Sementara menurut Lily (2007) berdasarkan data Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan dan Menengah Depdiknas, ada sejumlah kendala yang muncul dalam penyelenggaraan uji kompetensi antara lain pemerintah hanya mampu menyediakan Rp 50.000,00 per siswa, terbatasnya infrastruktur yang dimiliki SMK sebagai tempat uji kompetensi serta terbatasnya jumlah asesor yang dimiliki oleh tempat uji kompetensi..
Uji kompetensi dan sertifikasi profesi yang dilaksanakan di SMK, harus merupakan suatu keseluruhan proses evaluasi pendidikan pada satuan pendidikan, serta tidak bertentangan dengan fungsi evaluasi pendidikan yang salah satunya berfungsi menafsirkan apakah peserta didik telah cukup matang untuk dilepas ke dalam masyarakat ( dunia kerja) atau untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi (Nurkancana,1986: 5).

[+/-] Selengkapnya...

KEBIJAKAN EKONOMI DARI SUDUT ISLAM

Pandangan Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia Ditinjau dari Konsep Dasar Ekonomi IslamIlmu ekonomi adalah sebuah cabang ilmu dari pengetahuan sosial yang tidak bisa lepas dalam kehidupan sehari-hari karena melalui ilmu ekonomi inilah setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai satu kesatuan atau dikenal dengan organisasi. Dalam hal ini, organisasi yang merupakan kesatuan dari setiap individu disebut dengan negara.
Pandangan Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia Ditinjau dari Konsep Dasar Ekonomi IslamIlmu ekonomi adalah sebuah cabang ilmu dari pengetahuan sosial yang tidak bisa lepas dalam kehidupan sehari-hari karena melalui ilmu ekonomi inilah setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai satu kesatuan atau dikenal dengan organisasi. Dalam hal ini, organisasi yang merupakan kesatuan dari setiap individu disebut dengan negara.Berbicara soal negara, tentu tidak bisa dilepaskan dari cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya yaitu ilmu politik. Melalui ilmu politik ini individu-individu yang terlibat dalam organisasi yang disebut sebagai negara dapat memainkan perannya untuk mengatur sebuah negara agar dapat mencapai tujuannya yang telah dicita-citakan melalui semua kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi.Kebijakan ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan yang bermuara kepada keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintahan yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi rakyatnya.Kebijakan ekonomi suatu negara juga tidak bisa dilepaskan dari paham atau sistem ekonomi yang dipegang oleh pemerintahan suatu negara, seperti sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme, Campuran, maupun sistem ekonomi Islam. Tentu saja pemerintah, sebagai pengendali perekonomian suatu negara, menganut salah satu sistem ekonomi sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Apapun sistem ekonomi yang dipegang oleh suatu pemerintahan, sistem ekonomi itulah yang diyakini sebagai sistem ekonomi terbaik bagi perekonomian negara yang dipimpin oleh suatu pemerintahan tersebut walaupun nantinya dalam sistem ekonomi yang dipegang memiliki berbagai kelemahan.Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifa Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.Permasalahan Sistem Ekonomi IndonesiaSistem ekonomi Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945-sebagai landasan idil-berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etika dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pada pemerasan dan eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya persamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi, dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama-bukan kemakmuran bagi seseorang).[1]Secara garis besar, sistem ekonomi Indonesia berlandasakan pada Pancasila dan UUD 1945 mengandung nilai yang sama dengan nilai-nilai yang terdapat pada sistem ekonomi Islam yang landaskan pada Al Quran dan Hadits Rasullah Muhammad SAW. Persamaan nilai tersebut adalah usaha untuk mencapai nilai keadilan dalam bidang ekonomi untuk setiap individu baik dengan menggunakan sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 maupun dengan menggunakan sistem ekonomi Islam.Tetapi pada kenyataannya, sistem ekonomi Indonesia memiliki banyak wajah. Keberagaman wajah inilah yang membuat sistem ekonomi Indonesia dalam praktiknya seperti tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasannya. Hal ini dapat dibuktikan, meskipun sistem ekonomi Indonesia memiliki nilai keadilan, tetapi masih saja terjadi ketidakadilan ekonomi di tengah masyarakat, seperti semakin tingginya kesenjangan sosial karena kemiskinan yang belum dapat ditangani dengan baik dan juga masih adanya kebijakan ekonomi yang kurang berpihak kepada rakyat.Hal ini yang menjadi permasalahan dalam ekonomi Indonesia karena pada dasarnya sistem ekonomi Indonesia ingin memberikan keadilan dalam bidang ekonomi kepada setiap rakyat Indonesia, tetapi kenyataannya tidak demikian, masih jauh panggang dari api. Dan Islam, melalui sistem ekonomi berusaha memberikan smart solution atas permasalahan yang terjadi.[1] Sri Edi Swasono, “Sistem Ekonomi Indonesia”, makalah disampaikan dalam seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat Sistem Ekonomi Indonesia, Jakarta, 19 Februari 2002, hal. 1.Sebuah Saran untuk Sistem Ekonomi IndonesiaSistem ekonomi Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 memiliki nilai keadilan. Maksud dari nilai keadilan ini adalah sistem ekonomi Indonesia menjamin keadilan dan pemerataan ekonomi bagi setiap rakyatnya sehingga kesenjangan sosial tidal lagi terlihat dengan jelas serta dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan negara.Sistem ekonomi Indonesia secara otomatis menjadi pedoman lahirnya kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada kenyataannya, setiap kebijkan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah dirasakan tidak adil bagi sebagian lapisan masyarkat di Indonesia. Sebagai contoh, kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah tingkat kesejahteraan masyarakat yang kurang baik, membuat kehidupan masyarakat lapisan menengah, terutama menengah ke bawah menjadi sedikit lebih sulit dari sebelumnya. Di sisi lain, ada satu lapisan masyarakat, hidupnya jauh dari kesulitan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah belum bisa memenuhi nilai keadilan dalam sistem ekonomi Indonesia.Sistem ekonomi Indonesia berorientasi kepada sistem ekonomi campuran, sebuah sistem ekonomi yang biasa digunakan oleh negara berkembang. Kebijakan ekonomi Indonesia berdasarkan sistem ekonomi campuran masih mengarah kepada sistem atau kebijakan ekonomi kapitalis yang terbukti hanya memberikan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara. Sudah dapat ditebak, situasi perekonomian Indonesia menjadi kurang kondusif karena kebijakan-kebijakan ekonomi yang dinilai kurang tepat dengan situasi perekonomian Indonesia saat ini.Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam tercantum di dalam Al Quran yang semestinya menjadi pedoman kehidupan manusia karena bersumber langsung dari Allah SWT sebagai pemilik kehidupan. Al Quran menjelaskan kesempurnaan Islam[1] yaitu, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridai Islam itu jadi agama bagimu”. Islam mengatur semua bidang kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi karena Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (rahmat untuk semesta alam) perlu mengatur kehidupan manusia agar tercapainya keselamatan dunia dan akhirat.Islam memberikan solusi atas permasalahan ekonomi yang dialami oleh setiap negara melalui Sistem Ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber pada Al Quran dan hadits Rasullah SAW dan mengedepankan nilai-nilai kejujuran serta keadilan dalam berekonomi. Ekonomi Islam bukan sistem ekonomi karena fenomena trend, yang muncul secara reaktif dan karena emosi keagamaan semata tetapi merupakan sebuah sistem ekonomi yang sudah muncul dan berkembang serta menempuh perjalanan panjang sejak 14 abad yang lalu ketika zaman Rasullah Muhammad SAW.[2]Sistem ekonomi Indonesia harus mengubah orientasinya ke sistem ekonomi Islam karena sistem ekonomi Islam secara empiris telah terbukti dapat menjamin kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara, seperti pada zaman Umar Bin Khattab, Gubernur Yaman Muadz Bin Jabal harus mengirim zakat ke Madinah karena pada waktu itu tidak ada lagi orang miskin di Yaman. (Ahmed, 2004)Terlebih, terdapat persamaan dalam sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem ekonomi Islam, yaitu terdapatnya nilai keadilan. Bukan itu saja, UUD 1945 pasal 33[3] seperti bersumber kepada hadits Rasullah SAW, “Semua orang Islam berserikat dalam tiga hal: dalam hal air, rumput, api.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)[4]Indonesia perlu menerapkan sistem ekonomi Islam sebagai dasar kebijakan ekonomi karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem ekonomi Islam dengan prinsip keadilan dan kejujuran yang jelas, jauh dari kecurangan, lebih menjamin terlaksananya kemakmuran serta kesejahteraan setiap pelakunya (negara). Selain itu, sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang dirihdai Allah SWT sebagai pemilik alam semesta sehingga lebih menjamin setiap pelaku ekonomi Islam mendapatkan keselamatan serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Wallahu’alam bishawab

Tulisan di atas diambil dari tulisan Adietya Muhlizar ketua Brain Storming Team Isef.
Saya ucapak terima kasih pada beliau. Adapun tujuan pengambilan naskah ini adalah untuk menambah referensi kajian ekonomi ditinjau dari sudut islam dalam tulisan saya.


[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 13 November 2008

PRINSIP BIMBINGAN DAN KOSELING

Sejumlah prinsip mendasari gerak dan langkah penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling. Prinsip-prinsip ini berkaitan dengan tujuan, sasaran layanan, dan kegiatan pendukung, serta berbagai aspek operasionalisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Prinsip-prinsip tersebut adalah berikut ini.

a) Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran layanan.
Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, dan sosial ekonomi.
Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individu yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.

b) Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu:

Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.

c) Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan.

Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai tertinggi.
Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diadakan penilaian yang teratur dan terarah.

d) Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan.

Bimbingan dan konseling diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi masalah.
Dalam proses bimbingan dan konseling, keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
Kerja sama antara guru pembimbing, guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan dan konseling.
Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri.

Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain memuat fungsi yang didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asas-asas itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri. Asas-asas Bimbingan dan Konseling dimaksud adalah :

Asas kerahasiaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.

Asas kesukarelaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.

Asas keterbukaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak pura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien).

Asas kegiatan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan, bimbingan dan konseling yang diperuntukkan baginya.

Asas kemandirian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.

Asas kekinian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat diperbuat sekarang.

Asas kedinamisan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

Asas keterpaduan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerjasama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Asas kenormatifan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengehendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.

Asas keahlian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya maupun dalam penegakkan kode etik bimbingan dan konseling.

Asas alih tangan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permalahan peserta didik (klien) mengalih-tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain; dan kemudian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus-kasus guru mata pelajaran/praktik dan ahli-ahli lain.

Asas tut wuri handayani,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju. Demikian juga segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu.

Selain asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain, segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu; yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain. Begitu pentingnya asas-asas tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan napas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik, penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali.

Anda membutuhkan makalah tentang hal di atas? Emailkan saja ke alamat bilaramadani@gmail.com
e-one 19/Nov-08 “Konseling ”

[+/-] Selengkapnya...

Ada memiliki masalah dengan tugas anda?

Apa salahnya jika anda mencoba peluang ini????....